CYBERCRIME
Kebutuhan masyarakat akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang kehidupan manusia ini, didalam dunia pendidikan ada yang di namakan e-education, dalam dunia bisnis perbankan kemudian muncul istilah e-banking, dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah dan merupakan hal yang biasa. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di kota besar tidak bersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang atau ”gaptek”. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Walaupun dilakukan secara virtual, kita dapat merasa seolah-olah ada di tempat tersebut dan melakukan hal-hal yang dilakukan secara nyata.
Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini. Dan tentu tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru yang lebih dikenal dengan istilah cybercrime.
Pada dasarnya belum ada definisi yang seragam mengenai istilah cybercrime, istilah ini banyak dipakai terhadap suatu bentuk kejahatan yang berkaitan dengan dunia internet dan tindakan kejahatan yang menggunakan sarana komputer. Jenis aktivitas kejahatan yang berkaitan dengan komputer sangat beragam, sehingga banyak muncul istilah-istilah baru di antaranya: hacking, cracking, viruses, booting, troyan, spamming dan lain sebagainya.
Dalam dunia cybercrime seseorang melakukan kegiatannya biasanya dilakukan dengan menggunakan metode yang berbeda. Berikut ini dalah tehnik seorang melakukan kegiatan cybercrime.
·         Sniffing
adalah kegiatan menyadap dan/atau menginspeksi paket data menggunakan sniffer software atau hardware di internet. Kegiatan ini sering disebut sebagai serangan sekuriti pasif dengan cara membaca data yang berkeliaran di internet, dan memfilter khusus untuk host tujuan tertentu. Jadi kegiatan ini tidak melakukan apa-apa terhadap data, tidak merubah dan tidak memanipulasi. Cukup menyadap. Ia digunakan untuk mendapatkan informasi seperti password, data-data rahasia dan lainnya. Sering digunakan para analyst networking, baik dari kalangan developer maupun network administrator, untuk melakukan troubleshooting.
·         Trojan
Trojan ini berfungsi sebagai penyusup untuk mendeteksi kelemahandan atau celah yang dimanfaatkan si hackerdalam mengakses jaringan tersebut. Cara kerjanya adalah dengan bersembunyi dalam suatu softwareyang akan bekerja saat aplikasi tersebut digunakan dan secara otomatis mengirimkan data yang diperlukan oleh si hacker tentunya dalam kondisi online[1].
·         Phising
Phising adalah tindak kejahatan dengan metode memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
·         Carding
Kejahatan fraud sedang menjadi trend bagi beberapa kalangan pengguna jasa internet. Kegiatan ini dilakukan dengan cara mencari kartu-kartu kredit bajakan dengan harapan dapat digunakan sebagai alat pembayaran ketika mereka berbelanja lewat Internet. Orang yang membajak kartu kredit disebut sebagai carder atau frauder.
Modus Kejahatan Kartu Kredit (Carding) umumnya berupa :
·         Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel.
·         Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet.
·         Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakanJasa Internet.
·         Mengambil dan memanipulasi data di Internet.
Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di Jasa Pengiriman.

Cara Tersangka menggunakan kartu kredit secara tidak sah sehingga mendapatkan barang yang diinginkannya adalah sebagai berikut:
o   Tersangka Online menggunakan internet, kemudian Tersangka membuka situs :  www.PCVideoOnline.com lalu memilih komputer laptop yang akan dibeli dan dimasukan ke Shoping Bag.
o    setelah barang-barang yang diperlukan atau yang akan dibeli dirasa cukup, kemudian Tersangka menekan (klik) tombol Checkout dan selanjutnya mengisi formulir tentang informasi pembayaran dan informasi tujuan pengiriman. Dalam informasi pembayaran Tersangka mengetikkan nama, alamat tempat tinggal, dan alamat email. Dalam informasi tujuan tersangka mengetikkan data yang sama.
o   Tersangka memilih metode pengiriman barang dengan menggunakan perusahaan jasa pengriman UPS (United Parcel Service).
o   Tersangka melakukan pembayaran dengan cara memasukkan atau mengetikkan nomor kartu kredit, mengetikan data Expire Date (masa berlakunya), kemudian menekan tombol (klik) Submit.
o   Tersangka mendapatkan email/invoice konfirmasi dari pedagang tersebut ke email Tersangka bahwa kartu kredit yang digunakan valid dan dapat diterima, email tersebut disimpan Tersangka di salah satu file di komputer Tersangka.


[1] Dendy Taufik Candra,2010,Jago Hacker untuk Pemula,(buku pintar Yogyakarta, halaman 8)
Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger templates