Selasa, 03 April 2012
di
05.15
|
1 komentar
PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMERINTAH
(PMHP)
- Pengertian Perbuatan Melawan Hukum
Manusia
adalah makhluk social yang sudah tentu berinteraksi dengan manusia yang lain
dan itu adalah sebuah kewajiban. Kehidupan manusia selalu membawa dan menyeret
adanya interaksi, kontak antara individu yang satu dengan yang lainnya. Dengan
adanya realita yang seperti ini maka memunculkan sebuah ikatan diantara
manusia. Dan dari situlah terlahir sebuah nilai, norma dan aturan diantara
mereka yang kemungkinan tidak mereka sadari. Hal itu terjadi karena adanya
pertukaran hak dan kewajiban, adanya kepentingan diantara mereka, adanya hati
yang menginginkan keteraturan. Dari interaksi ini pula mereka mengenal adanya
sebuah pelanggaran yang dikarenakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai,
norma atau keteraturan social yang sudah tumbuh dalam interaksi tersebut.
Hukum
selalu mengikuti alamnya, hukum selalu menyesuaikan keadaan dikarenakan hukum
selalu muncul sebab ada rangsangan dari peradaban, rangsangan dari perkembangan
intelektual manusia. Begitupun dalam perkembangan pengertian perbuatan melawan
hukum (PMH) asalnya kata ini digunakan untuk rakyat atau subjek hukum (orang
atau badan hukum) yang melakukan perbuatan melawan undang-undang. Akan tetapi
kini juga dikenal adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
penguasa/pemerintah (PMHP).
- Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah
Pada
kenyataannya, pemerintah juga melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Di
Indonesia perbuatan melawan hukum oleh pemerintah mengadopsi pengertian dari
Negara Belanda. Hal itu tak ayal karena adanya asas konkosiderasi yang
dilakukan oleh Belanda terhadap Negara jajahannya. Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal
1365 s/d Pasal 1380 KUH Perdata. Pasal 1365 menyatakan, bahwa setiap perbuatan
yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang
karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut.
Molegraaff menyatakan bahwa Perbuatan
Melawan Hukum tidak hanya melanggar undang-undang akan tetapi juga melanggar
kaedah kesusilaan dan kepatutan. Sedangkan Hoge Raad mengatakan Perbuatan Melawan Hukum harus
diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan :
- Hak Subyektif orang lain.
- Kewajiban hukum pelaku.
- Kaedah kesusilaan.
- Kepatutan dalam masyarakat ( Yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain).
Pada dasarnya sebuah Negara dalam menjalankan tugasnya
perlu diberikan kebebasan atau ruang gerak yang cukup. Namun kebebasan tersebut
ada batasnya, yaitu bahwa negara cq penguasa tidak boleh menyalahgunakan
wewenang yang dia miliki. Namun adakalanya negara dalam menjalankan kekuasaan,
dia melanggar kewanangan atau yang dikenal dengan “detournement de
pouvoir”. Artinya penyalah gunaan wewenang penguasa yang mengalihkan
kekuasaannya terhadap kepentingan tang tidak merupakan suatu keharusan.
Kreteria melanggar detournement
de pouvoir
Pertama, memposisikan terlebih dulu akan kapasitas atau kedudukan dari badan hukum
manakan negara tersebut bertindak (badan hukum publik atau privat). Apabila
negara cq penguasa bertindak dalam kapasitasnya sebagai hukum privat maka
kedudukan negara sama dengan kedudukan badan-badan hukum lain. Namun apabila
dia bertindak sebagai badan hukum publik harus dilihat dulu apakah ada
“detournement de pouvoir”. Jika kondisi terakhir terpenuhi maka negara cq
penguasa dapat diminta pertanggungjawabannya dalam kapasitas sebagai badan
hukum publik.
Sejarah menggambarkan bahwa pengertian PMH penguasa
mengalami perubahan pasang surut. Awalnya negara cq penguasa tidak dapat
dituntut dengan dasar telah melanggar PMH. Dibawah ini adalah alasan mengapa
negara tidak dapat dituntut dengan dasar PMH:
a)
bahwa
hal tersebut masuk dalam hukum publik sehingga tidak ada dasar untuk menggugat
di wilayah privat,
b)
apabila
dapat dituntut hal yang demikian seolah-olah terjadi pembatasan ruang
gerak penguasa dalam menyelenggarakan kepentingan umum padahal negara
membutuhkan itu dalam pembangunan.
Namun pengertian perbuatan melawan hukum penguasa
berkembang terus. Seiring perkembangnya peradaban perbuatan negara yang
merugikan rakyat atau bahkan mendzalimi rakyat bisa digugat.
Kedua, harus dilihat kriteria perbuatan melawan hukum
penguasa, dibawah ini akan kami sampaikan beberapa kriteria mengenai perbuatan
melawan hukum oleh pemerintah:
a) Apakah negara dalam bertindak dan melakukan perbuatan
berdasarkan pada aturan hukum atau tidak. Karena apabila negara cq
penguasa bertindak tanpa dasar hukum atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku maka negara dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
b) Apabila tindakan negara cq penguasa tersebut berdasarkan
hukum atau peraturan perundang-undangan yang perlu dilihat apakah negara cq
penguasa tersebut bertindak berdasarkan ukuran kepantasan artinya apakah
tindakan negara cq penguasa itu sesuai atau tidak dengan maksud dan tujuan dari
peraturan perundang-undangan.
c) Apabila negara cq penguasa bertindak demi “kepentingan
umum” harus dipertanyakan apakah alasan atau tindakan demi “kepentingan umum”
itu penting atau tidak penting untuk dilakukan. Karena tindakan untuk
mendahulukan kepentingan umum tetapi tidak begitu penting dan mengorbankan kepentingan
perorangan yang lebih penting dan mendesak menyebabkan negara dapat dituntut
dengan PMH.
d) Ada unsur
kesewenang-wenangan negara cq penguasa.
Kasus
yang masih segar ditelinga kita adalah mengenai Badan Pelaksana Jaminan Sosial Nasional (BPJSN).
Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan pemerintah dan DPR
telah melakukan perbuatan melawan hukum karena belum juga mensahkan RUU BPJS
dan membentuk BPJSN yang merupakan amanat dari UU 40/2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial. Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin dalam sidang pembacaan
vonis tuntutan pembentukan BPJSN. Selain itu, majelis hakim juga menghukum
Presiden dan DPR segera mengesahkan UU Badan Pelaksana Jaminan Sosial Nasional
(BPJSN). Sidang diselenggarakan di PN Jakarta Pusat.
Manurut majelis hakim, tindakan Presiden yang tidak
melaksanakan perintah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan membuat
UU BPSJ merupakan tindakan mengabaikan hukum. Akibat kelalaian ini, maka banyak
masyarakat terancam terlantar.
- Perlindungan hukum yang diberikan kepada orang/Badan Hukum Perdata atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa, antara lain
1.
Melalui
Upaya Administasi
Dasar
hukumnya diatur dalam ketentuan pasal 48 ayat (1) dan (2) UUD No. 5 tahun 1986
yang sudah dirubah dengan UU No. 9 tahun 2004
tentang pengadilan Tata Usaha Negara. Bentuk upaya administrasi terdiri
dari dua macam, yaitu :
Ø Keberatan : apabila
penyelesaiannya harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi yang
mengeluarkan keputusan tersebut.
Ø Banding administrative :
apabila penyelesaiannya harus dilakukan oleh instansi atasan atau
instansi yang mengeluarkan keputusan tersebut.
2.
Melalui
Peradilan Umum
Sesuai
ketentuan pasal 1365 KUH Perdata maka
suatu perbuatan melawan hukum yang dapat digugat melalui pengadilan haruslah
mengandung unsur-unsur antara lain :
Ø Adanya
suatu perbuatan
Ø Perbuatan
tersebut melawan hukum
Ø Adanya
kesalahan
Ø Adanya
kerugian Unsur kerugian
Ø Adanya
hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
3.
Melalui
Peradilan Tata Usaha Negara
Sesuai
dengan ketentuan pasal 53 UU No 5 tahun 1986 yang sudah dirubah dengan UU No 9 tahun 2004 tentang pengadilan TUN, maka seorang atau
badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata
Usaha Negara, dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang agar keputusan TUN tersebut
dinyatakan batal/tidak syah dengan atau tuntutan ganti atau rehabilitasi.
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan adalah :
Ø Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Bertentangan
dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang
Baik (AAUPB)
BAB
III
KESIMPULAN
Dari pembahasan tersebut dapat diambil beberapa
kesimpulan tentang Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa sebagai berikut :
v pengertian perbuatan melawan hukum tidak hanya meliputi
perbuatan yang bertentangan dengan pasal-pasal peraturan perundang-undangan
yang berlaku tetapi termasuk juga perbuatan yang melanggar kepatutan
masyarakat.
v Perlindungan hukum yang diberikan kepada orang/Badan
Hukum Perdata atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa, antara lain :
o
Upaya
administrasi
o
Peradilan umum
o
Peradilan
Tata Usaha Negara
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah, Ujang.2005. Makalah: Perbuatan
Melawan Hukum Oleh Penguasa.Disampaikan
dalam Bimbingan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Pemerintah Propinsi Lampung.
Rajagukguk ,Erman. Makalah: Perbuatan
Melawan Hukum oleh Individu dan Penguasa serta Kebijaksanaan
Penguasa yang Tidak Dapat Digugat.
Diposting oleh
Unknown