PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMERINTAH
(PMHP)
  1. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum
Manusia adalah makhluk social yang sudah tentu berinteraksi dengan manusia yang lain dan itu adalah sebuah kewajiban. Kehidupan manusia selalu membawa dan menyeret adanya interaksi, kontak antara individu yang satu dengan yang lainnya. Dengan adanya realita yang seperti ini maka memunculkan sebuah ikatan diantara manusia. Dan dari situlah terlahir sebuah nilai, norma dan aturan diantara mereka yang kemungkinan tidak mereka sadari. Hal itu terjadi karena adanya pertukaran hak dan kewajiban, adanya kepentingan diantara mereka, adanya hati yang menginginkan keteraturan. Dari interaksi ini pula mereka mengenal adanya sebuah pelanggaran yang dikarenakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai, norma atau keteraturan social yang sudah tumbuh dalam interaksi tersebut.
Hukum selalu mengikuti alamnya, hukum selalu menyesuaikan keadaan dikarenakan hukum selalu muncul sebab ada rangsangan dari peradaban, rangsangan dari perkembangan intelektual manusia. Begitupun dalam perkembangan pengertian perbuatan melawan hukum (PMH) asalnya kata ini digunakan untuk rakyat atau subjek hukum (orang atau badan hukum) yang melakukan perbuatan melawan undang-undang. Akan tetapi kini juga dikenal adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa/pemerintah (PMHP).

  1. Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah
Pada kenyataannya, pemerintah juga melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Di Indonesia perbuatan melawan hukum oleh pemerintah mengadopsi pengertian dari Negara Belanda. Hal itu tak ayal karena adanya asas konkosiderasi yang dilakukan oleh Belanda terhadap Negara jajahannya. Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 s/d Pasal 1380 KUH Perdata. Pasal 1365 menyatakan, bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut.
Molegraaff menyatakan bahwa Perbuatan Melawan Hukum tidak hanya melanggar undang-undang akan tetapi juga melanggar kaedah kesusilaan dan kepatutan. Sedangkan Hoge Raad mengatakan Perbuatan Melawan Hukum harus diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan :
  • Hak Subyektif orang lain.
  • Kewajiban hukum pelaku.
  • Kaedah kesusilaan.
  • Kepatutan dalam masyarakat ( Yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain).
Pada dasarnya sebuah Negara dalam menjalankan tugasnya perlu diberikan kebebasan atau ruang gerak yang cukup. Namun kebebasan tersebut ada batasnya, yaitu bahwa negara cq penguasa tidak boleh menyalahgunakan wewenang yang dia miliki. Namun adakalanya negara dalam menjalankan kekuasaan, dia melanggar kewanangan atau yang dikenal dengan  “detournement de pouvoir”. Artinya penyalah gunaan wewenang penguasa yang mengalihkan kekuasaannya terhadap kepentingan tang tidak merupakan suatu keharusan.
Kreteria melanggar detournement de pouvoir
Pertama, memposisikan terlebih dulu akan kapasitas atau kedudukan dari badan hukum manakan negara tersebut bertindak (badan hukum publik atau privat). Apabila negara cq penguasa bertindak dalam kapasitasnya sebagai hukum privat maka kedudukan negara sama dengan kedudukan badan-badan hukum lain. Namun apabila dia bertindak sebagai badan hukum publik harus dilihat dulu apakah ada “detournement de pouvoir”. Jika kondisi terakhir terpenuhi maka negara cq penguasa dapat diminta pertanggungjawabannya dalam kapasitas sebagai badan hukum publik.
Sejarah menggambarkan bahwa pengertian PMH penguasa mengalami perubahan pasang surut. Awalnya negara cq penguasa tidak dapat dituntut dengan dasar telah melanggar PMH. Dibawah ini adalah alasan mengapa negara tidak dapat dituntut dengan dasar PMH:
a)      bahwa hal tersebut masuk dalam hukum publik sehingga tidak ada dasar untuk menggugat di wilayah privat,
b)      apabila dapat dituntut  hal yang demikian seolah-olah terjadi pembatasan ruang gerak penguasa dalam menyelenggarakan kepentingan umum padahal negara membutuhkan itu dalam pembangunan.
Namun pengertian perbuatan melawan hukum penguasa berkembang terus. Seiring perkembangnya peradaban perbuatan negara yang merugikan rakyat atau bahkan mendzalimi rakyat bisa digugat.
Kedua, harus dilihat kriteria perbuatan melawan hukum penguasa, dibawah ini akan kami sampaikan beberapa kriteria mengenai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah:
a)      Apakah negara dalam bertindak dan melakukan perbuatan berdasarkan pada aturan hukum atau tidak.  Karena apabila negara cq penguasa bertindak tanpa dasar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku maka negara dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
b)      Apabila tindakan negara cq penguasa tersebut berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan yang perlu dilihat apakah negara cq penguasa tersebut bertindak berdasarkan ukuran kepantasan artinya apakah tindakan negara cq penguasa itu sesuai atau tidak dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan.
c)      Apabila negara cq penguasa bertindak demi “kepentingan umum” harus dipertanyakan apakah alasan atau tindakan demi “kepentingan umum” itu penting atau tidak penting untuk dilakukan. Karena tindakan untuk mendahulukan kepentingan umum tetapi tidak begitu penting dan mengorbankan kepentingan perorangan yang lebih penting dan mendesak menyebabkan negara dapat dituntut dengan PMH.
d)      Ada unsur kesewenang-wenangan negara cq penguasa.
Kasus yang masih segar ditelinga kita adalah mengenai Badan Pelaksana Jaminan Sosial Nasional (BPJSN). Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan pemerintah dan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum karena belum juga mensahkan RUU BPJS dan membentuk BPJSN yang merupakan amanat dari UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin dalam sidang pembacaan vonis tuntutan pembentukan BPJSN. Selain itu, majelis hakim juga menghukum Presiden dan DPR segera mengesahkan UU Badan Pelaksana Jaminan Sosial Nasional (BPJSN). Sidang diselenggarakan di PN Jakarta Pusat.
Manurut majelis hakim, tindakan Presiden yang tidak melaksanakan perintah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan membuat UU BPSJ merupakan tindakan mengabaikan hukum. Akibat kelalaian ini, maka banyak masyarakat terancam terlantar.

  1. Perlindungan hukum yang diberikan kepada orang/Badan Hukum Perdata atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa, antara lain
1.      Melalui Upaya Administasi
Dasar hukumnya diatur dalam ketentuan pasal 48 ayat (1) dan (2) UUD No. 5 tahun 1986 yang sudah dirubah dengan UU No. 9 tahun 2004  tentang pengadilan Tata Usaha Negara. Bentuk upaya administrasi terdiri dari dua macam, yaitu :
Ø  Keberatan                               : apabila penyelesaiannya harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi yang mengeluarkan keputusan tersebut.
Ø  Banding administrative          :  apabila penyelesaiannya harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi yang mengeluarkan keputusan tersebut.

2.      Melalui Peradilan Umum
Sesuai ketentuan pasal 1365 KUH  Perdata maka suatu perbuatan melawan hukum yang dapat digugat melalui pengadilan haruslah mengandung unsur-unsur antara lain :
Ø  Adanya suatu perbuatan 
Ø  Perbuatan tersebut melawan hukum
Ø  Adanya kesalahan 
Ø  Adanya kerugian Unsur kerugian 
Ø  Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian

3.      Melalui Peradilan Tata Usaha Negara 
Sesuai dengan ketentuan pasal 53 UU No 5 tahun 1986 yang sudah  dirubah dengan UU No 9 tahun 2004  tentang pengadilan TUN, maka seorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara, dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan  yang berwenang agar keputusan TUN tersebut dinyatakan batal/tidak syah dengan atau tuntutan ganti atau rehabilitasi. Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan adalah :
Ø  Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø  Bertentangan dengan Azas-Azas  Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)

BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan tersebut dapat diambil beberapa kesimpulan tentang Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa sebagai berikut :
v  pengertian perbuatan melawan hukum tidak hanya meliputi perbuatan yang bertentangan dengan pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi termasuk juga perbuatan yang melanggar kepatutan masyarakat.
v  Perlindungan hukum yang diberikan kepada orang/Badan Hukum Perdata atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa, antara lain :
o                  Upaya administrasi
o                   Peradilan umum
o                  Peradilan Tata Usaha Negara

DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Ujang.2005. Makalah: Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa.Disampaikan dalam Bimbingan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Pemerintah Propinsi Lampung.
Rajagukguk ,Erman. Makalah: Perbuatan Melawan Hukum oleh Individu dan Penguasa serta Kebijaksanaan Penguasa  yang Tidak Dapat Digugat.
Diposting oleh Unknown
Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger templates